Alm. Hendrik Matheos Tampi Menang Putusan di PN Tondano

SONDER, INDOPOST.CO.ID- Tanah yang berkedudukan di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder dengan luas 3,7 hektar milik dari almarhum Hendrik Matheos Tampi akhirnya menang dalam putusan Pengadilan Negeri Tondano, setelah beberapa tahun di duduki LS anak mantu dari ES. Hari Rabu tanggal (24/7/2024), siang hari telah dipasang papan baliho pengumuman putusan pengadilan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 126/Pd.G/2023/PN Tnn, tertanggal 22 Mei 2024, TANAH INI SAH MILIK AHLI WARIS ALM.HENDRIK MATHEOS TAMPI sesuai sertifikat No.79 Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa Tahun 1982.

Kuasa Hukum Jahya D.A, Tampemawa, S.Pd, SH, M.H, kepada sejumlah wartawan mengatakan, memang keluarga besar Tampi sedang ber Usaha diluar dan mungkin mereka pikir sudah tidak akan mengurus tanah ini, namun ketika sertifikat mau dirapihkan ada sertifikat yang nyundul nomor 357 sedangkan yang asli nomor 79, dan ternyata sertifikat palsu no 357 milik dari anak mantu ES, dan merekalah yang menguasainya, setelah kami datang pihaknya menggugat atas kepemilikan yang sudah lebih dulu nomor 79 dan muncul nomor sertifikat 357, namun AQkemudian mereka kalah.

“Ternyata penerbitan sertifikat ini 357 itu melawan hukum, tidak jelas sejarah tanah, mereka menggunakan dokumen lain yang sebenarnya tidak berhubungan dengan tanah ini, setelah gugat kalah dan sudah kena ditindak pidana sebagai mana dimaksud pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dokumen, penerbitan itu terungkap difakta persidangan”.

Lanjutnya, Pak ES masih ada hubungan kekeluargaan dengan kepala BPN yang lama, ada kongkalikong disana, kami sudah mengejar si Strom ini dengan pasal 263 dengan ancaman 6 tahun penjara itu sudah bergulir di Polda sudah 5 tahun, dan saya sebagai Kuasa Hukum meminta ke Polda Sulut untuk segera P21, kalau Polda Sulut tidak mampu ke P21 saya akan lari ke Irwasu Mabes Polri untuk memberikan atensi kasus ini, tegasnya.

Ditempat yang sama Kakak beradik dari almarhum Hendrik Matheos Tampi yaitu Thomas Matheos Tampi menjelaskan, ” Sejarah tanah Samuel Tewu sudah dihibahkan kepada almarhum dan jelas asal usul tanah om Bernard yang mengukurnya sampai hari ini saksi om Bernard masih hidup maka terbitlah sertifikat dan sertifikat ini sudah pernah di jaminkan ke bank.

Lanjutnya” Tahun 2013 saya menebus sertifikat tersebut dari bank, tetapi tahun 2014 ES mengeluarkan sertifikat baru dan saya sudah laporkan ke Polda, Polda dan PPN turun langsung menemui titik batas sesuai dengan surat ukur yang ada di sertifikat nomor 79 jelas terlihat tata batas, tutupnya. (pinky)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *