MINAHASA, INDOPOST.CO.ID- Sebanyak 377 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Tondano mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 79 ini.
Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong, M.Si saat itu memberikan remisi kepada warga binaan, sekaligus membacakan sambutan Kememkumham Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.SSC, PH,D, Sabtu (17/8/2024) pagi tadi di Lapas Tondano.
Saat pemberian remisi kepada warga binaan tersebut, di hadiri Sekda Dr. Lynda Deasy Watania, MM, M.Si bersama para Asisten Pemkab Minahasa, dan didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tondano Yulius Paath, SIP, DEA.
Selain hadir pejabat dan pegawai Lapas Tondano, juga dihadiri kepala-kepala SKPD di jajaran Pemkab Minahasa.
Disampaikan Kalapas Tondano Yulius, kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan. Dimana warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi setiap tanggal 17 Agustus.
“Hari ini, ada 377 orang yang mendapatkan pengurangan tahanan atau remisi, sementara 6 warga binan lainnya mendapatkan remisi umum atau bebas,” kata kalapas.
Terlebih dahulu, Kalapas Yulius mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Bupati Minahasa Dr Jemmy Stani Kumendong, M.Si yang sudah menyempatkan diri untuk membacakan dan memberikan remisi bagi warga binaan di Lapas Tondano ini.
“Harapan saya kedepan, terutama bagi warga binaan untuk tetap berkelakuan baik agar bisa melanjutkan masa pidananya dengan benar supaya dapat bebas lebih awal, dan mendapatkan pengurangan masa tahanan di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Yulius, remisi ini dilakukan setiap 17 Agustus, pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan yang disiplin mengikuti program binaan, dan telah memenuhi syarat substantif serta administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga para warga binaan ini dikurangi masa tahanannya.
“Semoga remisi yang diberikan bagi napi ini, bisa menjadi motivasi untuk berperilaku baik dan dapat mengambil hikmah saat menjalani masa pidana. Karena hal tersebut sebagai proses untuk menjadi manusia yang berguna,” tutupnya. (pinky)