Manado ,INDOPOST.CO.ID – Sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara tentang kerjasama media yang dilaksanakan Kamis, 22 Mei 2025 di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur, menuai kritik tajam dari para pimpinan perusahaan pers. Acara yang dibuka Kepala Dinas Kominfo Steven Evans Liow ini dinilai gagal memberikan pemahaman substansial tentang rancangan Pergub tersebut. Para peserta hanya diinformasikan bahwa rancangan Pergub sudah ada dan akan dilanjutkan prosesnya ke Kementerian Dalam Negeri.
Ketidakpuasan peserta sangat terlihat. Banyak yang menduga pertemuan tersebut sebagai upaya “formalitas” untuk menunjukkan adanya sosialisasi, tanpa substansi dan transparansi yang memadai. Beberapa pemilik perusahaan media sekaligus wartawan menyatakan, sosialisasi seharusnya dilakukan sebelum penyusunan rancangan Pergub dan sesudah menjadi Ranpergub untuk kita memberi tanggapan atas itu.
Hal ini dinilai merugikan karena tidak memberikan ruang bagi masukan dan saran agar Pergub tidak menghambat kinerja perusahaan pers dan wartawan, serta persaingan usaha yang sehat dalam konteks E-katalog versi 6.
Lebih lanjut, penggunaan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers dalam rancangan Pergub juga dipertanyakan. Para peserta mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan perusahaan pers untuk terverifikasi, padahal pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 hanya mensyaratkan berbadan hukum. Oleh karena itu, dianggap tidak tepat memasukkan kewajiban verifikasi sebagai aturan dalam Pergub.









