INDOPOST.CO.ID – DPRD Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus serta Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pendapat Akhir Wali Kota terkait dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (11/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang, S.Sos, didampingi para wakil ketua dan dihadiri seluruh anggota DPRD. Pansus yang dipimpin Ir. Feky Kosmas Rumondor dan Franky Fendy Oroh, A.Md masing-masing menyampaikan laporan pembahasan Ranperda, termasuk pentingnya penguatan cadangan pangan daerah serta penataan perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.
Pendapat akhir fraksi disampaikan oleh perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra. Seluruh fraksi menyetujui Ranperda yang dibahas. Rapat juga mendengarkan Pendapat Akhir Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk, SH yang menegaskan pentingnya cadangan pangan sebagai strategi menjaga ketahanan pangan serta penataan perangkat daerah demi peningkatan kinerja birokrasi.
Setelah penyampaian laporan dan pendapat akhir, Sekretariat DPRD membacakan Naskah Keputusan DPRD, dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Tomohon. Ranperda yang telah disetujui kemudian resmi diserahkan kepada Wali Kota.
Rapat Paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta perwakilan media.







