Komisi III DPRD Tomohon Gelar RDP Terkait Aduan Karyawan Jordan Bakery Soal Upah di Bawah UMP

INDOPOST.CO.ID  –   Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Kawanua Puspa Buana (Jordan Bakery) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon, bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Kota Tomohon.

RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan sejumlah karyawan PT. Kawanua Puspa Buana yang melaporkan kepada Disnaker bahwa mereka menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.

Rapat dipimpin langsung oleh Maria Pijoh, SE, selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon, yang menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja dan kewajiban perusahaan dalam mematuhi regulasi ketenagakerjaan.

“RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD, sekaligus ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan transparan,” ujar Maria Pijoh.

Dalam pertemuan tersebut, Disnaker Kota Tomohon menjelaskan bahwa mereka telah membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak. Langkah mediasi diharapkan dapat menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa merugikan pihak manapun, baik karyawan maupun pihak perusahaan.

Komisi III menekankan agar seluruh pihak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait standar upah minimum, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *