INDOPOST.CO.ID – Pemerintah Kota Tomohon hari ini (Selasa,25/11/2025) secara resmi menerima Sertifikat Pelepasan Hak atas Tanah, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, yang diserahkan oleh PT Garda Bangun Sejahtera, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pengembang perumahan di Kota Tomohon.
PT Garda Bangun Sejahtera tercatat sebagai pengembang pertama di Kota Tomohon yang melaksanakan kewajiban pelepasan hak atas PSU kepada pemerintah daerah. Langkah ini diapresiasi sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi sekaligus kontribusi dalam peningkatan kualitas permukiman.
Di bawah kepemimpinan Adi Sucipto, PT Garda Bangun Sejahtera menerima penghargaan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon atas komitmen dan keteladanan dalam pemenuhan kewajiban pengembang. Penghargaan serupa juga diberikan langsung oleh Wali Kota Tomohon sebagai bentuk apresiasi kepada PT Garda Bangun Sejahtera (Grazia Residence).
Hadir dan beroperasi di Kota Tomohon sejak tahun 2022, PT Garda Bangun Sejahtera (Grazia Residence) telah menjadi salah satu pengembang yang menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak dan berkualitas. Keberadaan perusahaan ini turut mendukung visi pemerintah dalam menyediakan lingkungan permukiman yang tertata, sehat, dan aman bagi masyarakat.
Penyerahan sertifikat tersebut diharapkan menjadi contoh bagi pengembang lain serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan pihak swasta dalam pembangunan sektor perumahan di Kota Tomohon.
(Ls)







