INDOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Perizinan Berusaha, Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha di Daerah melaksanakan rapat pembahasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon.
Rapat ini membahas substansi Ranperda yang bertujuan memperkuat sistem perizinan, memberikan dukungan bagi pelaku usaha, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kota Tomohon.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Ibu Anita Mamesah, dan dihadiri oleh para anggota Pansus: Bapak Drs. Harryanto Yani Saderach Lasut, MAP, Bapak Gerard Jonas Lapian, SE, MAP, Ibu Jilly Gabriela Eman, SE, MM, dan Bapak Herson Ali Raemah.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat 2 Kantor DPRD Kota Tomohon, dengan diskusi terfokus pada penyelarasan regulasi, mekanisme pemberian insentif, serta penyediaan kemudahan berusaha yang lebih efektif bagi masyarakat dan investor.
Rapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan berbagai poin penyempurnaan yang akan dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya dalam proses penyusunan Ranperda.







