INDOPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian / Penjelasan Walikota Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2025 dan Pemandangan Umum Fraksi =- Fraksi Serta Tanggapan / Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Ferdinand Mono Turang, S.Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Donald Pondaag, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bapak Jeffri Hany Polii, SIK dan Seluruh Anggota DPRD Kota Tomohon.
Ketua DPRD Kota Tomohon menyampaikan bahwa, Amanat yang tercantum pada Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD Kota Tomohon yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatakan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan melalui pembicaraan tingkat 1 dan pembicaraan tingkat 2. Pembicaraan tingkat 1 sebagaimana dimaksud meliputi kegiatan dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Walikota meliputi ; Penjelasan Walikota Dalam Rapat Paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah, Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan peraturan Daerah dan Tanggapan dan / atau Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi.
Selanjutnya Penyampaian / Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tashun Anggaran 2025 disampaikan langsung oleh Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH dan lanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Peraturan DaerahKota Tomohon tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Walikota kepada Ketua DPRD untuk dibahas.
Selanjutnya masing – masing fraksi menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap. Farksi PDI – Perjuangan dibacakan oleh Anggota DPRD Yang Terhormat Ibu Vonny Mongdong, Fraksi Partai GOLONGAN KARYA dibacakan oleh Anggota DPRD Yang Terhormat Ibu Feibie Vonie Simbar dan Fraksi Partai GERINDRA dibacakan oleh Jeane D’Arch Paula Mamahait. Dan dilanjutkan dengan Tanggapan / Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TahunAnggaran 2025.
Lebih lanjuta Ketua DPRD menjelasakan bahwa mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata tertib DPRD Kota Tomohon yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2020 menyatakan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Rapat Paripurna ini di hadiri oleh Walikota Tomohon Bapak Caroll Joram Azarias Senduk, SH, Wakil Walikota Kota Tomohon Ibu Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE.,M.I.Kom, Unsur Forkopimda Kota Tomohon masing – masing : Kapolres Tomohon, Dandim 1302 Minahasa, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Korwil BIN Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring, SE.,ME bersama Jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik.