MoU yang “Dipaksa” Menjadi PidanaTim penasihat hukum tersangka, Marcsano R. Wowor, SH, menegaskan bahwa kasus ini merupakan sengketa perdata murni yang diperkuat oleh dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antar pihak. Namun, tim hukum mengendus adanya upaya paksa untuk menarik perkara wanprestasi ini ke jalur pidana penipuan dan penggelapan.”Dugaan manipulasi ini mencuat setelah tim kuasa hukum menemukan adanya ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan apa yang tertuang dalam BAP,” ungkap pihak pengacara. Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen MoU yang secara hukum seharusnya menempatkan perkara ini di ranah perdata, namun diduga dipaksakan masuk ke jalur pidana dengan cara-cara yang melanggar kode etik profesi kepolisian.
Langkah Hukum: Aduan Pemalsuan dan Pelaporan ke PropamSamuel Tatawi, SH, selaku kuasa hukum pelapor yang juga mengawasi jalannya perkara, tidak tinggal diam. Ia menyatakan akan segera meluncurkan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi alat bukti. Isu ini bukan lagi sekadar sengketa bisnis, melainkan menyangkut integritas Polda Sulut dalam menjaga marwah institusi dari praktik “maafia” rekayasa perkara .
“Kami akan menyusun aduan resmi. Penegakan hukum harus bersih. Jangan sampai ada hak masyarakat yang ‘disabotase’ melalui rekayasa dokumen BAP,” tegas Samuel.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa nasib seorang ibu dengan tiga anak yang terjerat kasus ini mendapatkan perlindungan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi oknum.Saat ini, hasil keputusan Gelar Perkara Khusus tersebut sedang dikaji oleh jajaran internal Polda Sulut, termasuk Bidang Propam. Publik kini menunggu, apakah Kapolda Sulut akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga bermain, ataukah kasus ini akan terus berjalan di atas fondasi penyidikan yang diduga cacat hukum tersebut.







